UUD'45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".
Hukuman mati! Kata-kata itu kini seperti menjadi “hantu” sekaligus “malaikat” di Tanah Air. Indonesia termasuk salah satu negara yang masih menerapkan ancaman hukuman mati pada sistem hukum pidananya. dimana sudah bukan rahasia lagi bahwa konsep hukuman mati di indonesia merupakan warisan dari jaman kolonial yang diadopsi oleh negara kita. Adapun alasan daripada dipertahankan nya hukuman mati ini diharapkan bisa menjadi alat yang mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum. meskipun pada kenyataan nya hukuman mati tidak terbukti menjadi alat yang efektif yang bisa membuat orang jera untuk melakukan pelanggaran hukum. jujurlah padaku ?.. bila kau ta'k lagi cinta.
jika kita merujuk kepada UUD yang disebutkan diatas tentunya hukuman mati bisa disebut inskontitusional. bukankah UUD adalah konstitusi tertinggi dinegara kita ?. jika kita merujuk kepada UUD yang disebutkan diatas yang berbunyi bahwa " hak hidup setiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun " nah loch. Jadi, pelaksanaan hukuman mati menunjukkan inkonsistensi dalam sistem hukum kita. bener ngga bapa - bapa ?.
Di dunia internasional, lebih dari seratus negara telah mengapuskan hukuman mati secara de jure atau de facto. Pada tahun 2004 Organisasi Hak Asasi Manusia Dunia, Amnesty International, mencatat rata-rata setiap tahun lebih dari tiga negara menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka. kapan indonesia ?.. entah atuh!
" aku cinta negeri ini, tapi aku benci dengan sistem yang ada ". tidak cukupkah hukuman seumur hidup ? ah mungkin negara kita ini masih di isi dengan para perumus konsep yang tidak konsisten, plin - plan, sekolah aja tinggi tapi pola fikir seperti seseorang yang tidak pernah mengenyam pendidikan. hingga pada akhirnya semua konsep tentang sistem yang dibangun selalu saja diintervensi dari pihak luar.
hukuman mati, masihkah harus dipertahankan ?, menjadi sebuah eksekusi yang sia - sia. yang jelas - jelas bertentangan dengan UUD yang merupakan konstitusi tertinggi dinegeri ini. mungkin sudah saat nya negeri ini menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum yang ada. Jika hal itu tidak dilakukan, maka bersiap-siaplah menerima cap sebagai negara yang inkonsisten dalam membangun sistem hukum. Dan, lebih dari itu, melanggengkan hukuman mati adalah mengkhianati amanat Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi tertinggi!. " Voice Of Human Right "
Hukuman mati! Kata-kata itu kini seperti menjadi “hantu” sekaligus “malaikat” di Tanah Air. Indonesia termasuk salah satu negara yang masih menerapkan ancaman hukuman mati pada sistem hukum pidananya. dimana sudah bukan rahasia lagi bahwa konsep hukuman mati di indonesia merupakan warisan dari jaman kolonial yang diadopsi oleh negara kita. Adapun alasan daripada dipertahankan nya hukuman mati ini diharapkan bisa menjadi alat yang mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum. meskipun pada kenyataan nya hukuman mati tidak terbukti menjadi alat yang efektif yang bisa membuat orang jera untuk melakukan pelanggaran hukum. jujurlah padaku ?.. bila kau ta'k lagi cinta.
jika kita merujuk kepada UUD yang disebutkan diatas tentunya hukuman mati bisa disebut inskontitusional. bukankah UUD adalah konstitusi tertinggi dinegara kita ?. jika kita merujuk kepada UUD yang disebutkan diatas yang berbunyi bahwa " hak hidup setiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun " nah loch. Jadi, pelaksanaan hukuman mati menunjukkan inkonsistensi dalam sistem hukum kita. bener ngga bapa - bapa ?.
Di dunia internasional, lebih dari seratus negara telah mengapuskan hukuman mati secara de jure atau de facto. Pada tahun 2004 Organisasi Hak Asasi Manusia Dunia, Amnesty International, mencatat rata-rata setiap tahun lebih dari tiga negara menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka. kapan indonesia ?.. entah atuh!
" aku cinta negeri ini, tapi aku benci dengan sistem yang ada ". tidak cukupkah hukuman seumur hidup ? ah mungkin negara kita ini masih di isi dengan para perumus konsep yang tidak konsisten, plin - plan, sekolah aja tinggi tapi pola fikir seperti seseorang yang tidak pernah mengenyam pendidikan. hingga pada akhirnya semua konsep tentang sistem yang dibangun selalu saja diintervensi dari pihak luar.
hukuman mati, masihkah harus dipertahankan ?, menjadi sebuah eksekusi yang sia - sia. yang jelas - jelas bertentangan dengan UUD yang merupakan konstitusi tertinggi dinegeri ini. mungkin sudah saat nya negeri ini menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum yang ada. Jika hal itu tidak dilakukan, maka bersiap-siaplah menerima cap sebagai negara yang inkonsisten dalam membangun sistem hukum. Dan, lebih dari itu, melanggengkan hukuman mati adalah mengkhianati amanat Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi tertinggi!. " Voice Of Human Right "




0 comments:
Post a Comment